Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim Intelrem 022/PT Tangkap Pengedar Sabu di Simalungun Sumut

| Selasa, Mei 27, 2025 WIB | 0 Views

 



Sumut Nusantara.com, SIMALUNGUN – Peredaran narkoba di wilayah Pantai Timur Sumatera Utara kembali diguncang. Tim Intelijen Korem 022/Pantai Timur berhasil mengungkap aktivitas peredaran narkoba dan meringkus seorang tersangka, Ridho Syahputra Lubis, warga Gang Subur, Kelurahan Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, pada Selasa, 27 Mei 2025, pukul 17.21 WIB.


Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas transaksi sabu-sabu yang marak terjadi di Huta I, Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok. Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh Komandan Unit Intelrem 022/PT wilayah Siantar-Simalungun, Letda Inf J.K. Marihot Sinaga, bersama lima anggota yang langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan observasi.


Pada pukul 15.00 WIB, hasil temuan awal dilaporkan ke Dantim Intelrem 022/PT, Kapten Inf D.M. Sibarani, yang kemudian meneruskan laporan kepada Kasi Intelrem 022/PT, Mayor Inf Rachmat Phonna Darwin. Tim diperintahkan untuk meningkatkan kewaspadaan demi menghindari risiko selama proses penangkapan.


Tim menyusun strategi dan melakukan pemantauan intensif di sekitar rumah kontrakan yang dicurigai menjadi lokasi transaksi. Sekitar pukul 15.30 WIB, personel Intelrem berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar sabu, yakni Ridho Syahputra Lubis.


Tak berhenti di situ, penggeledahan di lokasi berhasil mengungkap sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkoba. Barang bukti yang diamankan meliputi:


30 paket plastik diduga berisi sabu-sabu, dengan total berat 13,8 gram, 1 unit handphone merek Tecno, 1 timbangan digital, Uang tunai sebesar Rp106.000,-, 1 bungkus plastik kosong, 3 mancis, 1 kaca pirek, 2 dompet.


Dalam pemeriksaan awal, Ridho mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Oskar, yang berdomisili di wilayah Percut Sei Tuan, Kota Medan. Nama ini kini menjadi perhatian, mengingat dugaan kuat bahwa Oskar adalah salah satu bandar sabu yang mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.


Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diserahkan ke Polres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut. Pihak Intelrem 022/PT mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti dan memperluas penyelidikan agar rantai distribusi narkoba ini benar-benar bisa diputus dari akarnya.


Pengungkapan ini menunjukkan peran vital intelijen militer dalam mendukung pemberantasan narkoba, terutama di wilayah yang menjadi jalur strategis distribusi. Namun, upaya ini harus diiringi dengan sinergi yang kuat antara TNI, Polri, serta lembaga terkait lainnya. Selain menangkap pelaku lapangan, aparat hukum juga dituntut serius membongkar jaringan besar di balik peredaran sabu yang merusak masa depan generasi bangsa. (Red)

×
Berita Terbaru Update